Pemberian insentif ini, telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Sekaligus untuk melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran wajib pajak agar taat membayar kewajibannya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan insentif dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pemkab Gresik, telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak, sudah diatur dan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan adanya diskon pajak ini.
Sehingga secara otomatis, wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Bahkan diskon pajak ini, juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik,” tutur Bupati menguraikan.
Peringatan HUT RI ke-80 sambung Bupati, sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu Pemkab Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat.
“Silahkan masyarakat Gresik manfaatkannya dan mudah-mudahan, ini bisa membantu wajib pajak,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tandasnya.
Untuk diketahui, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di wilayah setempat berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Sehingga dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp 1 juta, dan insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.
Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut:
Diskon PBB-P2
• Ketetapan hingga Rp. 1 juta : diskon 80%
Diskon BPHTB