Kuasa hukum pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), OC Kaligis dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

OC Kaligis Ungkap Rekayasa Kriminalisasi Pekerja PT WKM, Soroti Kejanggalan Persidangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kuasa hukum pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), OC Kaligis, kembali menyoroti dugaan rekayasa hukum yang menjerat dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025), OC mengungkapkan banyak kejanggalan yang menurutnya menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap pekerja tambang tersebut.

Salah satu hal yang dipertanyakan OC adalah kesaksian sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, tidak satu pun dari para saksi tersebut mengenal kedua terdakwa. “Sembilan saksi tidak kenal kepada terdakwa. Kemudian, 99 persen saksi tinggal di Halmahera Timur, tapi dipaksa diperiksa di Jakarta Pusat. Ini jelas aneh dan bentuk kriminalisasi hukum,” tegas OC di hadapan awak media usai sidang.

Ia juga menyinggung soal alat bukti terkait pemasangan patok tanah yang dijadikan dasar perkara. OC menilai proses pengangkatan patok tersebut tidak sah karena tidak dihadiri oleh saksi resmi sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Merujuk Pasal 129 KUHAP, mestinya pengangkatan patok ini disaksikan Kepala Desa. Tapi yang jadi saksi justru pihak PT Position sendiri dan aparat kepolisian. Fakta-fakta hukum seperti ini semestinya tidak boleh diabaikan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

OC menegaskan, kliennya tidak melakukan kesalahan karena hanya memasang patok di dalam area milik PT WKM sendiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. “Kalau hakimnya jujur, harusnya kedua terdakwa diputus bebas. Ini kan tanah milik PT WKM, bukan wilayah PT Position. Jadi kenapa malah dijadikan masalah pidana?” ujarnya penuh tanda tanya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya, PT Position juga dituding melakukan kriminalisasi terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang menolak ekspansi tambang di wilayah tanah adat mereka di Halmahera Timur. PT Position disebut-sebut melakukan eksplorasi dalam kawasan yang masih berstatus tanah adat, sehingga memicu penolakan keras dari warga.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, OC Kaligis berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan objektif dalam memutus perkara. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya ditegakkan berdasarkan fakta, bukan rekayasa yang merugikan pihak tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *