Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menyampaikan penjelasan terkait penggunaan lahan

Pemkab Bekasi Selaraskan Pembangunan Daerah Sesuai Perda LP2B

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bekasi, Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi semakin memperkuat sinergi dengan para investor swasta dan pengembang dalam rangka menyelaraskan arah pembangunan daerah agar tidak melanggar regulasi tata ruang yang berlaku.

“Kita harus bersinergi, jangan sampai aturan tata ruang ditabrak. Mana kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan komersial dan mana yang kita gunakan sebagai lahan pertanian untuk mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, kemarin.

Untuk penegakan hal itu, Pemkab Bekasi
menyelenggarakan pertemuan menghadirkan Forum Investasi dan Tata Ruang yang digagas  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Forum ini menjadi wadah diskusi antara Pemkab Bekasi dengan para investor maupun developer dalam menyelaraskan pembangunan daerah.

“Dengan berdiskusi langsung, kita bisa memahami kebutuhan para pengembang sekaligus menyampaikan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah, termasuk pengamanan lahan pertanian,” ujar Endin.

Disepakati jangan sampai aturan LP2B tersebut dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  Sebab, peruntukan tanah telah diatur sesuai perda.

Sebagaimana diketahui, Perda LP2B Kabupaten Bekasi disahkan pada 19 September 2025. Tujuannya adalah untuk melindungi 36.917 hektar lahan pertanian dari alih fungsi, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui insentif dan kepastian hukum.
Adapun tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum, melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan mencegah penyalahgunaan, serta memberikan kepastian lokasi bagi petani.

Menjamin ketahanan pangan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian untuk menjaga produksi pangan berkelanjutan di tingkat daerah dan nasional.

Meningkatkan kesejahteraan petani untuk memberikan insentif seperti keringanan PBB, pembangunan infrastruktur pertanian, akses teknologi, dan jaminan asuransi.

Adapun luas lahan yang dilindungi total sekitar 36.917,23 hektar, terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan.

Sebagai langkah pendukung, P
pemerintah daerah akan menyediakan sarana prasarana pertanian, dukungan pupuk, bantuan alat mesin pertanian, dan jaminan asuransi bagi petani.  (jonder sihotang)

About The Author