![]()
Sesuai penelusuran langsung citra historis satelit, lokasi reklamasi berdekatan dengan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI) yang masuk wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Reklamasi itu, mengakibatkan areal perairan seluas sekitar 597.492 meter persegi atau sekitar 59 hektare berubah menjadi daratan. Ironisnya, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Terkait hal tersebut, Comdev Manager, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola kawasan KEK Manyar, Yudi Darjanto, saat di konfirmasi mengatakan tidak memahami secara spesifik persoalan itu.
“Saya coba tanyakan dulu ke bagian yang bertugas mengurusi persoalan perizinannya biar tidak salah. Sebab JIIPE memiliki sistem perizinan berbasis delineasi kawasan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, di mana perizinan diberikan dalam satu kesatuan wilayah,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Berdasarkan data publik Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi tersebut terindikasi berada pada area yang melampaui garis laut yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, mengindikasikan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah perairan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan ruang laut termasuk kegiatan reklamasi, wajib mengantongi PKKPRL sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dalam Permen itu, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperoleh persetujuan kesesuaian sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan. PKKPRL menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang. (Mor)

