Klaster Covid-19 di Sintang Kejahatan Kemanusiaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH, menilai, klaster penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dari reses Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Lasarus, salah satu bentuk yang patut diduga mengandung unsur tindak kejahatan kemanusiaan.

Lasarus menggelar reses, dihadiri sekitar 1.700 orang di Aula Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Sabtu, 10 Oktober 2020, sehingga menjadi salah satu sumber penyebaran baru Covid-19 di wilayah Kabupaten Sintang.

“Karena patut diduga hasil swab test Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, 11 – 16 Oktober 2020, paling tidak sudah ada 62 orang patut diduga positif Covid-19, setelah menghadiri reses Lasarus di Desa Merpak, Sabtu, 10 Oktober 2020,” kata Tobias Ranggie, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Di samping itu, ujar Tobias, ada indikasi potensi pelanggaran dilakukan Yohanes Rumpak, Calon Bupati Sintang, nomor urut tiga, karena forum reses Ketua Komisi V DPR, Lasarus yang menggunakan anggaran negara, patut diduga digunakan untuk kampanye.

Kegiatan reses yang mestinya menjaring aspirasi tugas pokok dan fungsi Komisi V di bidang infrastruktur, patut diduga berubah tema menjadi membahas rancangan undang-undang perlindungan masyarakat adat.

Biasanya reses menghadirikan unsur Forum Komunikas Pimpinan Daerah (Forkopimda), saat reses Lasarus di Desa Merpak, unsur Forkopimda tidak diundang. Peserta yang hadir diperkirakan mencapai 1.700 orang, meliputi 5 orang masing-masing desa dari 391 desa di wilayah Kabupaten Sintang, mewakili Dewan Adat Dayak (DAD) dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Hadir pula juru kampanye pasangan nomor urut 3 atas nama Milton Crosby (mantan Bupati Sintang, 2005 – 2015), Lm dan Ig. Sebagian besar peserta yang hadir, tidak memperhitungkan protokol kesehatan, duduk berdesak-desakan.

“Masyarakat berhak melaporkan Lasarus ke Badan Kehormatan DPR, kemudian melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sintang ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.”

“Kalau berbukti lalai melaksanakan tugasnya, maka Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, harus diberhentikan, untuk diproses hukum lebih lanjut. Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalimantan Barat, harus pula bertanggungjawab, karena tidak ada tindakan lanjut,” ujar Tobias.

Menurut Tobias, apabila klaster penyebaran Covid-19 dari reses Ketua Komisi V DPR di Sintang, Sabtu, 10 Oktober 2020, terbukti benar, maka harus dijadikan pelajaran berharga, agar Bawaslu dan Satgas Covid-19 setempat, memiliki keberanian menegakkan aturan selama pelaksanaan kampanye, 26 September – 5 Desember 2020.

“Sikap tegas dilakukan, untuk menyelamatkan nyawa manusia. Sementara Bawaslu Kabupaten Sintang, berpotensi turut serta di dalam melakukan tindak kejahatan kemanusiaan, karena tidak berani membubarkan reses Lasarus di Desa Merpak, Sabtu, 10 Oktober 2019. Karena jika informasi ini benar adanya, jelas-jelas melanggar aturan di era tatanan kehidupan baru (new normal) di dalam mencegah penularan Covid-19,” kata Tobias Ranggie.

Bentuk pelanggaran lainnya, ada seorang guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Sintang, Pa, diperintahkan bersama As dan Jl, patut diduga membagi-bagikan uang kepada para peserta, dan sekarang patut diduga positif Covid-19, sehingga mesti mengikuti isolasi mandiri di Penginapan L di Kota Sintang.

Minggu, 11 Oktober 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, melakukan swab test, dan dinyatakan 61 peserta kampanye Yohanes Rumpak di sela-sela reses Lasarus di Desa Merpak, Sabtu, 10 Oktober 2020, dinyatakan patut diduga positif Covid-19.

Yohanes Rumpak, sendiri, bersama anak dan istrinya hasil konfirmasi di Kota Sintang, termasuk di antara 62 orang yang patut diduga positif Covid-19. Karena itu, masalah Yohanes Rumpak harus diklarifikasi lebih lanjut, karena jika informasi ini tidak benar, sekaligus sebagai bentuk pemulihan nama baik yang bersangkutan.

“Karena bagaimanapun juga, Lasarus merupakan tokoh nasional kebanggaan masyarakat di Kalimantan Barat. Yohanes Rumpak, merupakan figur muda sebagai asset bangsa di masa mendatang. Jadi sebaiknya kita jangan terlalu mudah menghakimi seseorang, tapi harus diklarifikasi, agar duduk permasalahannya menjadi jelas,” ujar Tobias Ranggie.

“Satgas Covid-19 di Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalimantan Barat harus segera menjawab informasi ini. Kalau memang ini benar, maka akan menyebabkan penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang menjadi tidak terkendali,” lanjut Tobias Ranggie.

Jumat, 16 Oktober 2020, salah satu otoritas berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan, ada 1 orang lagi pasien positif Covid-19 dari klaster reses Lasarus di Kabupaten Sintang, sehingga jumlah keseluruhan dari 61 orang menjadi 62 orang.

Dampak dari penyeraban Covid-19 dari klaster reses Lasarus, Sabtu, 10 Oktober 2020, Ruang Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah dr Ade Muhammad Djoen, Sintang, ditutup terhitung Jumat, 16 Oktober 2020, hingga limit waktu yang tidak ditentukan, untuk dilakukan sterilisasi.

Selanjutnya, pelayanan Poliklinik dialihkan ke sejumlah rumah sakit terdekat, baik milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) maupun punya masyarakat. Hampir semua ruangan di RSUD dr Ade Muhammad Djoen, Sintang, merawat pasien Covid-19, dalam kondisi sudah hampir penuh. (Aju)