JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pihak kepolisian “Lebay” atau terlalu berlebihan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pemanggilan tersebut sangat mengada-ngada. Karena dalam urusan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kapasitas Anies bukan pribadi tapi sebagai pejabat negara,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com. Selasa (17/11).
Dia menyebutkan kalau yang namanya menyangkut proses pidana itu memeriksa dan mengadili individu-individu atau pribadi-pribadi orang dan korporasi yang disangka melakukan tindak pidana, bukan jabatan.
“Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara. Jika pun ada pelanggaran masalah jabatan atau disiplin maka yang berwenang memanggil adalah atasannya secara administratif yaitu Menteri Dalam Negeri yang membawahi kepala daerah,” tuturnya.
Selain itu, katanya lagi, jika yang dipermasalahkan menyangkut masalah kebijakan maka itu adalah ranahnya atau urusannya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, katanya, kepolisian sebenarnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan.
“Hendaknya kepolisian tidak masuk ke ranah politis, karena sangat berbahaya bagi demokrasi,” katanya seraya menegaskan juga Anies tidak tepat dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang UU Karantina Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti diketahui pada hari ini dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kerumunan massa dalam sejumlah kegiatan di Jakarta yang diselenggarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.(muj)