JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah Republik Indonesia, memberikan pelatihan kepada pengelola tempat ibadat dan penceramah agama, untuk melawan berbagai bentuk intolerans, radikal dan ekstrismisme.
Payung hukumnya adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang: Tindak Pidana Terorisme yang diatur secara lebih teknis di dalam Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021, tentang: Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 – 2024.
Laman setkab.go.id, Kamis, 28 Januari 2021, menjelaskan, berdasarkan salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pelatihan diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.
“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Lewat pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.
Selain itu, pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya, yaitu pada 7 Januari 2021.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres.(aju)