Baliho Front Pembela Islam dirobohkan dan dibersihkan aparat penegak hukum

ASN Dilarang Terlibat Ormas HTI dan FPI

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Pemerintah Republik Indonesia, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergabung dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terlarang, mulai dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sampai Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Nomor 02/2021 dan No 2/SE/I/2021, tanggal 25 Januari 2021. Demikian laman setkab.go.id, Kamis, 28 Januari 2021.

HTI sudah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, karena terbukti ingin mengganti ideology Pancasila dengan ideology Islam garis keras, yaitu ideologi kekhilafahan.

Larangan terhadap berbagai akfitias FPI, didasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Hasona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johny G Plate, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, Jaksa Agung, Burhanudin dan Kepala Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu, 30 Desember 2020.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” demikian isi SE itu di bagian ‘maksud’.

Di bagian ‘Latar Belakang’ dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. “Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI),” demikian bunyinya.

SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu: pertama, menjadi anggota atau memiliki pertalian; kedua, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung; ketiga, menjadi simpatisan; keempat, terlibat dalam kegiatan.

Di samping itu, kelima, menggunakan simbol serta atribut organisasi; keenam, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut; dan ketujuh, melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

“SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme,” demikian keterangan di situs KemenPAN-RB.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai Ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. (aju)