Tersangka Alakhi ditangkap aparat kepolisian dirumahnya, setelah keluarga korban melaporkan kelakuan bejad Alakhi kepada DF (17), yang tak lain adalah siswinya sendiri.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, tersangka yang masih berstatus bujang itu mengakui perbuatannya dengan cara merayu dan membujuk korban dengan membelikan es cream sehingga korban DF berhasil disetubuhi di rumah pelaku hingga lebih dari 10 kali.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020,” ungkap AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi dalam konferensi pers, Rabu (10/2)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Yus)