Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang Taliwondo.(ist)

Kejari Subang Sudah Periksa 25 Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD 

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Subang yang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang belum menentukan tersangka baru.

“Karena penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang Taliwondo kepada Independensi.com, Kamis (21/1) saat ditanya perkembangan kasus tersebut

Taliwondo mengungkapkan tim penyidik Pidsus pada Kejari Subang sampai saat ini sudah memeriksa 25 orang saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminuddin.

“Pemeriksaan terhadap ke 25 orang saksi untuk membuat lebih terang benderang kasus tersebut,” tuturnya seraya menyebutkan untuk dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor :SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp835 juta.

Taliwondo menyebutkan Sekda Aminuddin sebelumnya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.

“Tersangka juga dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari sejak 15 Januari hingga 3 Februari 2021,” ujarnya. Penahanan, kata dia, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditanda-tanganinya Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021.

Kasusnya berawal ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp8,640 miliar.

Dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan dengan modus tersangka memerintahkan stafnya untuk membuat Kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang.

“Dengan cara membuat laporan pertanggujawaban atau LPJ seolah–olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Padahal tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” ucap Taliwondo.

Sementara pasal yang disangkakan, tuturnya, yaitu pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)