JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mencokok seorang buronan perempuan Husnatur Khadar alias Asna, 32, pada Jumat (12/3) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Husnatur yang sudah berstatus terpidana tindak pidana Undang-Undang Kesehatan ini tidak berkutik saat ditangkap di sebuah rumah Jalan Mugeni I Nomor 26, Jakarta Timur.
“Saat ditangkap terpidana yang buron selama dua tahun lebih dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Timur tidak melakukan perlawanan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Sabtu (13/3).
Ashari menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Dalam putusannya itu MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atau terpidana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Kesehatan,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kata Ashari, Husnatur dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Terhadap yang bersangkutan selanjutnya Tim menyerahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Timur dan sudah dieksekusi ke Lapas Khusus Perempuan Pondok Bambu guna menjalani hukuman,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat ini.(muj)