Habib Rizieq Shihab saat berada di ruang Bareskrim Mabes Polri sebelum melakukan Walk Out (WO) terhadap sidangnya yang dilakukan secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(ist)

Habib Rizieq WO, Kuasa Hukum: Terdakwa Memiliki Hak Ingkar Terhadap Hakim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (19/3) kembali diwarnai Walk Out (WO) dari terdakwa Mohammad Rizieq atau Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

Pasalnya keberatan Habib Rizieq terkait sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online ditolak majelis hakim diketuai Suparman Nyompa dengan pertimbangan menghindari kerumunan massa karena dalam kondisi pandemi covid 19.

Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari ruang Bareskrim Mabes Polri sebelumnya seperti pada sidang pertama tetap meminta sidang dilaksanakan secara offline dengan dia dan kawan-kawan dihadirkan langsung di ruang sidang pengadilan.

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Achmad Midhan sikap keberatan atau hak ingkar dari kliennya selaku terdakwa terhadap sidang yang dilakukan secara online dilindungi Undang-Undang.

“Terdakwa bahkan bisa meminta kepada Ketua Pengadilan untuk mengganti majelis hakim jika merasa keberatan,” kata Midhan kepada Independensi.com, Jumat (19/3).

Dia menyebutkan hak ingkar berkeberatan disidangkan majelis yang bersangkutan dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 17 ayat 1 dan 2.

Bunyi dalam pasal 17 ayat 1 disebutkan pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkara. “Kemudian ayat 2 nya sebagaimana ayat 1 adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya,” urai Midhan.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan UU Kekarantinaan Kesehatan.(ist)

Dia pun menilai pemaksaan sidang online oleh pengadilan dan jaksa dengan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, sebagai perbuatan melanggar HAM.

“Jadi tidak boleh memaksakan persidangan secara online. Apalagi Perma juga tidak mengharuskan. Sehingga Habib sebagai terdakwa yang minta disidang offline berdasarkan pasal 154 KUHAP, diperlakukan tidak beradab dan menyalahi ketentuan perundang-undangan,” ucap Midhan.

Sementara meski Habib Rizieq dan kawan-kawan Walk Out, Majelis hakim yang memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap melanjutkan sidang dengan tahap pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui Habib Rizieq dan kawan-kawan didakwa Tim JPU melakukan tindak pidana yang terjadi dibeberapa tempat terpisah di Jakarta dan Bogor.

Antara lain peristiwa di  Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dengan terdakwa Habib Rizieq dan atas nama terdakwa Haris Ubadillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi.

Kemudian peristiwa kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020. Selain terkait peristiwa di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 27 November 2020.(muj)