BEKASI (IndependensI.com)- Praktek korupsi oleh orang-orang tertentu di sejumlah instansi pemerintahan, maupun di badan-badan usaha, masih terus terjadi. Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Karena itu, perlu upaya bersama, agar jenis kejahatan itu bisa dicegah. Korupsi yang merugikan keuangan negara, menjadi musuh bersama.
Terkait hal itu, guna mencegah praktik korupsi, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Korupsi Polda Metro Jaya melakukan Sosialisasi Tindak Pencegahan Pidana Korupsi.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/4/2021). Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
Saat itu, hadir pula Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Direktur Usaha Maman Sudarman, dan Direktur Teknik Johny Dewanto. Sosialisasi dipimpin oleh Kasubdit V Korupsi PMJ, Ajun Komisaris Besar Eko Novari.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut semua penyelenggara di tubuh perusahaan pelayanan air minum tersebut, tidak sampai terkadi. Dengan demikian, pelayanan air bersih kepada masyarakat pelanggan, dapat ditingkatkan.(jonder sihotang)