Ilustrasi. (Ist/Tangkapan layar AI)

Kepercayaan Publik Tak Cukup Dibangun dengan Slogan, Polri Harus Berani Berbenah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi kepolisian dalam melaksanakan tugas dan pelayanan publik. Namun, trust itu tidak dibangun melalui slogan, pencitraan atau keberhasilan menjalankan program semata. Kepercayaan tumbuh dari integritas, profesionalisme, keterbukaan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.

Septiawan, M.Si. (Han).

Proses hukum masih berjalan sehingga asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun, perkara ini membuka persoalan lebih besar yakni bagaimana Polri mengawasi penggunaan kewenangan dan memastikan tidak ada personel yang bertindak di luar hukum?

Survei Litbang Kompas April 2026 mencatat citra positif Polri mencapai 71,5 persen, meningkat dari 64,4 persen pada Oktober 2025. Namun, sepanjang 2025, Polri juga menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yakni 805 dari total 3.003 pengaduan. KontraS bahkan mencatat 561 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri selama Juli 2025 hingga Juni 2026.

Data tersebut memperlihatkan bahwa citra positif belum tentu mencerminkan kuatnya kepercayaan masyarakat. Pelayanan publik yang baik memang penting, tetapi harus disertai akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Reformasi Polri yang didorong setelah gelombang unjuk rasa Agustus 2025 juga tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Revisi Undang-Undang Polri, penguatan Kompolnas, dan pembenahan tata kelola harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, perkara ini menjadi ujian awal kepemimpinannya. Menurut Bareskrim, penyadapan tanpa prosedur berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan sasaran mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Mabes Polri telah menyatakan tindakan tersebut merupakan ulah oknum, bukan kebijakan institusi. Sikap ini patut diapresiasi, tetapi pembuktian komitmen reformasi harus terlihat melalui proses hukum yang terbuka, objektif dan tanpa tebang pilih.

Ada persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Penyadapan terhadap wartawan dapat mengancam kerahasiaan narasumber yang dilindungi hak tolak dalam UU Pers. Sementara penyadapan terhadap ormas dan LSM berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil.

Karena itu, setidaknya ada tiga langkah mendesak. Pertama, memastikan penyidikan transparan dengan pengawasan Kompolnas. Kedua, melakukan audit forensik independen terhadap sistem penyadapan Polri serta memberikan pemberitahuan kepada pihak yang disadap sesuai ketentuan hukum. Ketiga, mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Penyadapan agar kewenangan, prosedur, dan pengawasannya memiliki landasan hukum yang jelas.

Persoalan ini sesungguhnya mengingatkan Polri pada posisi konstitusionalnya. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum. Artinya, Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. Semangat pemisahan Polri dari ABRI pada 1999 harus terus dijaga melalui profesionalisme, netralitas, dan independensi.

Reformasi Polri

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, juga perlu ditindaklanjuti. Polri yang kuat adalah Polri yang fokus menjalankan mandat utamanya, bukan memperluas pengaruh ke berbagai sektor kekuasaan.

Di tengah perkembangan kejahatan digital, judi daring, penipuan elektronik dan disinformasi, Polri juga harus meningkatkan kompetensi personel. Penguatan pengawasan, kemampuan teknologi, pemahaman HAM, serta budaya pelayanan perlu berjalan beriringan.

Media dan masyarakat sipil pun harus ditempatkan sebagai mitra, bukan lawan. Kritik berbasis fakta merupakan mekanisme koreksi sekaligus peringatan dini agar institusi tidak terjebak dalam pembenaran terhadap kesalahan sendiri.

Kapolri Suyudi yang mengusung slogan “Polisi Bersama Masyarakat” akan bermakna apabila diwujudkan melalui tindakan nyata yaitu melindungi tanpa membeda-bedakan, melayani tanpa mempersulit, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya individu yang diduga terlibat, melainkan juga sistem pengawasan dan tata kelola kewenangan di tubuh Polri. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun melalui kampanye, diperoleh melalui integritas dan konsistensi tindakan.

Polri tidak cukup hanya terlihat kuat. Polri harus benar-benar profesional, independen, dan dipercaya rakyat. Untuk mencapai itu, keberanian berkaca dan kesungguhan berbenah harus menjadi awal reformasi yang sesungguhnya.

Septiawan, M.Si. (Han)
Direktur NU Online Jakarta, co-founder Indonesia Defense and Security Strategic Forum (IDSSF); Peserta P4N LXX Lemhannas RI; Kandidat Doktor Ketahanan Nasional UGM.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *