JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan berkas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana usaha dengan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSKMU) Junaedi sudah lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna mengatakan dengan dinyatakan telah lengkapnya berkas tersangka baik secara formil dan materil, maka segera akan ditindaklanjuti penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua.
“Untuk penyerahan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum secepatnya akan dilaksanakan sebelum Hari Lebaran atau Hari raya Idul Fitri,” kata Dede kepada Independensi.com, Rabu(28/4).
Setelah itu, tuturnya, tim JPU segera akan menyusun surat dakwaan dan segera akan melimpahkannya bersama dengan berkas perkara tersangka ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Saat ini tersangka Junaedi mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditahan jaksa penyidik di Rutan Polres Majalengka sejak 30 Maret 2021.
Dede menyebutkan tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain adanya alasan obyektif yaitu ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.
“Sedang alasan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya.” Tutur mantan Kajari Tanahbumbu, Kalimantan Selatan ini.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar, jaksa penyidik telah menyita aset tersangka berupa tanah dan bangunan. Selain menyita uang tunai sebesar Rp650 juta.(muj)