Direktur CV KCM Syarifuddin Abbas alias Aip (tengah) buronan Kejari Banggai yang berhasil ditangkap

Koruptor Pengadaan Mini Traktor Pertanian Ditangkap di Kos-Kosan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur CV KCM Syarifuddin Abbas alias Aip buronan kasus korupsi pengadaan lima unit mini traktor pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah tahun anggaran 2013 berhasil ditangkap, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 17.45 WITA.
Buronan dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai yang berstatus terpidana tersebut ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi Jl. Pulau Sulawesi Kel. Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (19/2/2019) penangkapan terhadap terpidana menambah jumlah buronan berbagai kasus tindak pidana yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan (tabur) 31.1 menjadi 17 orang sejak Januari 2019.
Penangkapan mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang menghukum Syarifuddin Abbas empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu MA dalam putusannya memerintahkan terpidana membayar uang pengganti Rp132.034.774 dalam kasus pengadaan lima unit hand traktor G1000 merk Kubota untuk Desa
Indangsari dan Bantayan, Kabupaten Banggai.
“Saat ini terpidana Syarifuddin telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas II b Luwuk,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.(M Juhriyadi)