75 Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur PJKAKI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Sujanarko, resmi melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan tersebut mewakili 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.

“Saya mewakili 75 pegawai KPK, membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK,” katanya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko mengklaim ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung langkah aduan yang dilakukannya. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.

“Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada Pak ketua dan anggota telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan terkait proses yang kita laporkan,” jelas dia.

Sujanarko percaya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pelajaran kepada KPK akibat dugaan tindakan maladministrasi dilakukan para pimpinannya.

“Ombudsman Republik Indonesia punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa (Firli) dan merekomendasi bahkan sebetulnya kalau semua punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini,” dia menandasi.