Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.(foto/muj/Independensi)

Kasus Asabri, Dirut PT Ricobana Abadi Dicecar Terkait Aset Heru Hidayat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Kamis (1/7).

Salah satu saksi yakni WM adalah Direktur Utama PT Ricobana Abadi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan. Dalam pemeriksaan saksi dicecar soal aset tersangka Heru Hidayat.

“Saksi WM selaku Direktur Utama PT Ricobana Abadi diperiksa terkait aset milik  tersangka HH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang biasa disapa Leo, Kamis (1/7).

Namun Leo tidak menjelaskan secara rinci  saksi WM diperiksa terkait aset-aset yang mana saja dari Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM). 

Karena seperti diketahui Kejagung telah menyita berbagai aset dari Heru Hidayat. Termasuk mobil mewahnya yang telah dilelang maupun 17 kapal yang baru akan dilelang Jumat (2/7) besok.

Selain juga disita lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektar. Masing-masing atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektar, atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektar dan atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektar.

Leo menyebutkan untuk satu saksi lain yang diperiksa yakni MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas. “Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” ujarnya.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk mendapatkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

“Keduanya diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Papua Barat ini seraya menyebutkan pemeriksaan para saksi dengan tetap mentaati protokol kesehatan.(muj)