JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengeluarkan petunjuk teknis terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam petunjuk teknis JAM Pidum Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia menyebutkan proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan dengan dua cara.
“Melalui acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring untuk pelanggaran Peraturan Daerah dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo Senin (5/7).
Leo menyebutkan petunjuk teknis JAM Pidum tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Surat JAM Pidum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Oleh karena itu, kata Leo, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi.
Dilanjutkan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang ditempat.
Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan. Antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk itu juga sesuai petunjuk teknis JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum,” ujarnya.(muj)