JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) pertama di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/7).
Seusai melantik Jaksa Agung pun langsung memberikan perintah kepada JAM Pidmil Anwar Saadi untuk segera menuntaskan 2.726 perkara tindak pidana koneksitas yang masih belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas
“Jumlah tersebut 23 persen dari total 12.017 perkara tindak pidana koneksitas,” ungkap Jaksa Agung seraya berharap JAM Pidmil mampu menjawab problematika tersebut sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.
“Sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi,” katanya dalam acara dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan para Staf Ahli dan Ketua Komisi Kejaksaan. Selain diikuti para Kajati dan Kajari secara daring.
Dibagian lain Jaksa Agung mengharapkan dengan adanya JAM Pidmil tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.
Selain itu, tuturya, penempatan Laksda TNI Anwar Saadi selaku JAM Pidmil diharapkan mampu mendukung, menguatkan dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Dia mengakui tugas JAM Pidmil ke depan sangat berat sehingga sebagai seorang pionir dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.
Namun Jaksa Agung yakin Anwar Saadi akan mampu menjawab tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar bidang seperti dengan bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang pembinaan.
Dia pun memerintahkan kepada JAM Pidmil segera membentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sebelumnya Jaksa Agung mengakui pelantikan JAM Pidmil sangat istimewa dan bersejarah karena untuk yang pertama kalinya. Apalagi, tuturnya, pembentukan bidang pidana militer seperti diketahui adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia,“ ungkap Jaksa Agung.
Oleh karena itu, tuturnya, pengaturan tersebut hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar).
“Artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)