JAKARTA (Independensi.com) – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung belum lama ini berhasil melelang kapal tanker yang menjadi barang-bukti kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp4,363 miliar.
Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan hasil lelang dari kapal MT-BS9 berbendera Malabo yang dirampas untuk negara melampaui nilai limit yang ditetapkan yaitu sebesar Rp3,127 miliar.
“Jadi melampaui limit dan selanjutnya terhadap uang hasil dari lelang kapal tersebut langsung kami setorkan kepada kas negara,” kata Elan kepada Independensi.com, Jumat (8/10).
Dia menyebutkan pelelangan kapal dilakukan PPA Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Jawa Tengah pada 29 September 2021.
Kapal tersebut adalah barang rampasan negara dari kasus tindak pidana kepabeanan atas nama terpidana Fian Alun Nofrianto bin Abdul Muis dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 135/Pid.Sus/2016/PN.Smg tanggal 6 Juni 2016.
Elan mengaku sangat bersyukur karena kapal yang memiliki panjang 72,51 meter dan lebar 11,4 meter dengan berat kotor 1.018 ton tersebut langsung laku dalam lelang pertama yang diikuti 12 peserta.
“Masalahnya kapal tersebut sempat tidak laku setelah tiga kali dilelang oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Tapi ketika PPA Kejagung yang melelang langsung laku di lelang pertama,” kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi ini.(muj)