JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung berjanji segera mengeksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dari kasus korupsi korporasi PT Indosat beserta anak usahanya yakni PT Indosat Mega Media (IM2) terkait penyimpangan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut sebenarnya sudah diproses jaksa eksekutor sejak kasusnya inkracht atau berkekutan hukum tetap pada tahun 2014.
“Sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014,” kata Leo demikian disapa, Senin (18/10).
Hanya saja, tutur dia, pelaksanaan eksekusi uang pengganti terkendala dengan adanya gugatan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan Peninjuan Kembali (PK).
“Saat ini gugatan TUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya pelaksanaan eksekusi uang pengganti sedang diproses tim jaksa eksekutor,” ujarnya.
Niat Kejagung mengeksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dari kasus PT Indosat dan PT IM2 sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Burhanudin saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kala itu Jaksa Agung Burhanudin kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk mempercepat penghapusan piutang negara dari kasus-kasus korupsi lama, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
“Karena itu tingkatkan sinergitas bidang pidana khusus dan bidang perdata dan tata usaha negara untuk mempercepat penghapusan piutang negara tersebut,” katanya seraya meminta jajarannya agar memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di lingkungan Kejaksaan.
Adapun piutang negara dari kasus korupsi terutama terkait tunggakan uang pengganti yang jumlahnya cukup besar dan belum dibayar atau dilunasi para terpidana kasus korupsi.(muj)