JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) bersama sejumlah pihak terkait melakukan verifikasi, pengamanan dan penilaian terhadap aset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan yang dirampas untuk negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Aset-aset Benny Tjokro yang diverifikasi guna pemulihan aset berupa 26 bidang tanah yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (21/10) mengatakan ke 26 bidang tanah tersebut terdiri dari 17 sertifikat SHM, enam Surat Keterangan Tanah (SKT) dan tiga Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 meter atau seluas 40 hektar.
Leo demikian biasa disapa menyebutkan PPA Kejagung dalam melakukan verifikasi bekerjasama dengan Tim dari Kejati Kalimantan Selatan, Kejari Banjarmasin, Kejari Kabupaten Banjar, BPN dan KPKNL Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menyatakan aset terpidana Benny Tjokro di Kalimantan Selatan dirampas untuk negara.
Verifikasi yang dilakukan terkait verifikasi dokumen terkait serta pemetaan satelit atas lahan yang disesuai dengan SHM atau dokumen tanah lainnya. Selain pemasangan 36 plang sebagai tindakan pengamanan dan meminta informasi dari warga sekitar.
“Juga tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapat data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan,” ujarnya seraya menyebutkan
melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal.
“Guna mendukung pemulihan aset nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sementara terkait kasus PT Asuransi Jiwasrata, terpidana Benny Tjokrosaputro selain aset-asetnya dirampas untuk negara juga dihukum seumur hidup dan harus membayar uang pengganti Rp6 triliun.(muj)