Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat, menjelaskan aset tersangka BT yang ditemukan beralih tangan setelah diblokir BPN atas permintaan Tim Penyidik Kasus PT Asuransi Jiwasraya.(fotomuj/Independensi)

Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tersangka Bentjok yang Ditemukan Beralih Tangan Setelah Pemblokiran

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menemukan adanya aset-aset dalam bentuk tanah milik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata beralih tangan kepada pihak lain.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset BT yang diminta kepada BPN untuk diblokir.

“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (27/02/2020).

Disebutkannya terhadap temuan tersebut tim penyidik akan melakukan pendalaman-pendalaman. “Ini untuk mengetahui bagaimana bisa beralih di lapangan atas nama perusahaan lain,” tuturnya.

Dikatakannya jika peralihan terjadi sebelum dilakukan penyidikan tentu harus dihormati hak orang lain. “Tapi kalau dilakukan setelah penyidikan maka patut dicurigai dan akan dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” tegas Hari.

Hari juga belum tahu berapa jumlah aset dari Komisaris PT Hanson International ini yang sudah beralih tangan. “Belum terkonfirmasi jumlahnya berapa. Tapi yang kemarin di Lebak atau bogor masih dikonfirmasi,” katanya.

Hanya saja dia memastikan aset-aset yang sudah beralih tangan tersebut statusnya masih tetap diblokir BPN atas permintaan tim penyidik dan sertifikatnya juga masih atas nama tersangka BT.

“Memang kan sering terjadi. Sertifikat apapun, baik itu hak milik atau HGB di BPN masih tercatat atas nama seseorang. Meski di lapangan sudah berpindah tangan,” ucap mantan Wakajati Sumatera Selatan ini.

Terkait total nilai aset-aset milik Benny Tjokro maupun tersangka lainnya yang sudah disita Kejagung, Hari mengakui sampai saat ini masih dilakukan perhitungan oleh pejabat yang berkompeten.

“Kalau untuk barang-barang perhiasan oleh petugas pegadaian. Sedangkan aset-aset lainnya dari appraisal yang ditunjuk tim penyidik,” tuturnya. Namun beberapa waktu lalu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah menyebutkan nilainya sekitar Rp11 triliun.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga diantaranya dari Jiwasraya. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(muj)