PEKANBARU (Independensi.com) – Cerita terkait pernikahan James Silaban (27) dengan Elisabet Oktavia Sirait biasa dipanggil Lisbet (29) yang diberkati di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Samuel Jl Mangkubumi – Rumbai, Pekanbaru, Senin, 21 Desember 2020, semakin ‘carut-marut’.
Dari tuduhan pemalsuan tanda tangan atas nama Lisbon Sirait (ayah Lisbet) dilakukan Vintor Harianja (wali Lisbet), kini, isu nya berkembang hingga terbitnya surat pembatalan pernikahan.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Vintor Harianja dan James Silaban beserta Lisbet, terpaksa menghuni hotel prodeo Sialang Bungkuk dan rumah tahanan wanita Pekanbaru, karena dilaporkan Lisbon Sirait melalui saudaranya Tua Abel Sirait ke Polda Riau, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan di lembaran kertas partumpolon.
Kabarnya, Vintor Harianja membubuhkan tanda tangan di atas nama Lisbon Sirait orangtua kandung Lisbet.
Menyikapi tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, Darwin Natalis Sinaga SH penasehat hukum Vintor Harianja mengatakan, tuduhan tersebut tidak beralasan, karena Vintor bukan memalsukan tanda tangan Lisbon Sirait.
Vintor membubuhkan tanda tangan di lembar kertas yang masih kosong yang belakangan dibawahnya muncul nama Lisbon Sirait.
Artinya, Vintor selaku ahli waris Lisbet membubuhkan tanda tangannya sendiri, bukan meniru/memalsukan tanda tangan Lisbon Sirait, kata Darwin Sinaga.
Persoalan tuduhan pemalsuan tanda tangan ini sekarang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahkan sudah tahap mendengar keterangan saksi.
Menariknya, dalam persidangan yang digelar di ruang Surbekti, Rabu, (3/11) minggu lalu, muncul persoalan baru.
Zulfadli selaku ketua majelis mempertanyakan surat pembatalan pernikahan atas nama James Silaban dengan Elisabet Oktavia Sirait yang diterbitkan pendeta GPDI Samuel Jl Mangkubumi Rumbai.
Darwin Natalis Sinaga mengakui benar adanya surat pembatalan pernikahan sebagaimana ditunjukkan ketua majelis di saat persidangan.
Surat itu bentuk foto copy yang ditanda tangani Pdt R br Panggabean selaku pimpinan jemaat GPDI Samuel – Jl Mangkubumi, Rumbai.
Bahkan Pendeta R Pangabean saat ditanyakan hakim, juga mengakui bahwa yang menerbitkan surat pembatalan pernikahan itu adalah pihaknya atas permintaan dan desakan keluarga perempuan.
Ironisnya, disaat isu penerbitan surat pembatalan pernikahan James Silaban dengan Elisabet Oktavia Sirait dikonfirmasi Independensi.com dan dataprosa.com pada Pdt R br Panggabean di kediamannya samping GPDI Samuel Jl Mangkubumi Rumbai, menyangkal pihaknya pernah menerbitkan surat pembatalan pernikahan atas nama James Silaban dengan Elisabet Oktavia Sirait.
“Tidak pernah, tidak pernah itu. Bahkan dalam persidangan kemarin juga tidak ada itu disinggung,” kata Pendeta.
Sebelumnya, Pdt R br Panggabean pernah mengakui pada Independensi.com dan dataprosa.com bahwa, keluarga perempuan (Elisabet) pernah datang menemui mereka secara ramai-ramai, meminta agar pihaknya menerbitkan surat pembatalan pernikahan keduanya. Bahkan ada yang sampai menyodorkan konsep pembatalan pernikahan.
“Saya yang menikahkan mereka berdua, yang sudah dipersatukan Tuhan, tidak boleh diceraikan manusia,” ujar Pdt R br Panggabean dengan mimik serius.
Menurut informasi yang berkembang, surat pembatalan pernikahan James Silaban dengan Lisbon Sirait, diterbitkan 18 Februari 2021, kabarnya, surat itu di tanda tangani Pdt R br Panggabean selaku pimpinan jemaat di GPDI Samuel Jl Mangkubumi Rumbai, Pekanbaru.
Sedangkan pernikahan James Silaban dengan Elisabet Oktavia Sirat, telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tertanggal 8 Februari 2021 yang ditanda tangani Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat AP, S.Kom, M.Si.
Ditempat terpisah, Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Pekanbaru Muhal Simanungkalit S.PAK menjelaskan, penyelenggaraan pernikahan itu merupakan sebuah acara yang sakral.
Sebelum dilangsungkan pernikahan, kedua belah pihak sudah lebih dulu ditanya/diselidiki pendetanya, apakah usia keduanya sudah cukup untuk menikah, ada gak persetujuan dari keluarga kedua belah pihak atau yang mewakili, dan jika hal itu sudah lengkap, baru di nikahkan.
Lebih lanjut Muhal mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa pernikahan yang sudah digelar dimana suratnya telah terbit dan ditanda tangani pihak yang berhak, tidak boleh sembarangan untuk dibatalkan.
Apalagi surat pernikahan itu telah di catatkan di kantor Catatan Sipil, artinya, pernikahan itu telah tercatat dibuku lembaran negara. Jika ada pihak yang keberatan, harus lebih dulu mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengajukan bukti-bukti keberatannya.
Selanjutnya kata Muhal lagi, jika PTUN menerima gugatan, baru tanda tangan pencatatan di kantor Disdukcapil itu bisa dikatakan batal. Setelah pentatatan dinyatakan batal, selanjutnya pihak yang keberatan baru bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan.
Sesuai pasal 22 Undang-Undang pernikahan, pembatalan pernikahan umat yang menganut agama Kristen Protestan, harus diajukan lewat Pengadilan Negeri setempat,” ujar Muhal
Menurut informasi yang berhasil diperoleh Independensi.com, adapun alasan Lisbon Sirait tidak merestui pernikahan putrinya Elisabet Oktavia Sirait dengan James Silaban, karena menurut penilaiannya, James Silaban termasuk manusia yang kurang baik.
Namun yang paling mendasar adalah, adanya investasi dari uang Lisbon Sirait sendiri disimpan atas nama putrinya Elisabet diberbagai tempat penyimpanan uang, termasuk Philip Securitas Indonesia.
Sebagaimana pernah diceritakan Elisabet Oktavia Sirait di kantin Polda Riau, yang paling ditakutkan orangtuanya Lisbon Sirait adalah, adanya uang simpanan di Philip Securitas Indonesia atas namanya sendiri sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu masih banyak simpanan termasuk rumah dan harta lainnya, tidak pernah dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Orangtua saya menduduki jabatan salah satu Direktur di Departemen Keuangan RI. Hartanya sangat banyak, dalam bentuk uang simpanan di bank, di bursa saham, bangunan rumah toko (Ruko), rumah kontrakan, tanah kosong dan lain-lain.
Termasuk rumah yang saat ini di peruntukkan sebagai gereja di Jl Prambanan I Blok A nomor 15 RT 02/RW 12, Cibodas Baru -Tangerang, Banten, namun hanya sebagian kecil yang dilaporkan. “Salah kan,” ujar Elisabet dengan nada tanya.
(Maurit Simanungkalit)