JPN Kejati DKI Berhasil Selamatkan Aset PT Pelindo Senilai Rp376 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tidak kalah dengan bidang yang lainnya, jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menunjukan kinerjanya.

Antara lain berhasil menyelamatkan dan sekaligus memulihkan tiga aset milik PT Pelabuhan Indonesia dan Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa senilai Rp376 miliar yang sebelumya dikuasai pihak ketiga selama belasan tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12) mengatakan keberhasilan tersebut berkat bantuan dan pendampingan hukum yang diberikan JPN bidang Datun kepada PT Pelindo.

“Terutama terkait permasalahan aset yang dihadapi PT Pelindo dengan pihak ketiga melalui gugatan di pengadilan,” kata Febrie seusai menanda-tangani kesepakatan bersama dengan GM Pelindo Tanjung Priok Silo Santoso dan Direktur Utama PT Pelindo Solusi Logistik (PSL) Joko Noerhudha.

Kesepatan bersama yang ditanda-tangani keduabelah pihak di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyangkut Penanganan Permasalahan Hukum bidang Datun di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan aset-aset PT Pelindo yang berhasil diselamatkan JPN bidang Datun Kejati DKI Jakarta antara lain aset berupa lahan di Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Aset PT Pelindo tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Kebon Bawang senilai Rp117,6 miliar. Selain aset di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jakarta Timur senilai Rp6 miliar dengan HPL Nomor 1/Bidara Cina.

Sementara itu aset yang diselamatkan JPN bidang Datun Kejari Jakarta Utara berupa tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa senilai Rp 251 miliar dan sebesar Rp 929 juta.

Dikatakan juga Febrie saat ini pihaknya telah menerima permohonan bantuan hukum dari PT Pelindo Regional2 Tanjung Priok terkait permasalahan aset di Jalan Enggano.

“Tentunya terhadap permasalahan tersebut JPN bidang Datun siap membantu,” katanya seraya menyebutkan terkait nota kesepakatan bersama pada pokoknya berisi tentang kerjasama di bidang Datun.

Antara lain, tuturnya, dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami. “Atau nantinya akan dialami PT Pelindo maun PT Pelindo Solusi Logistik,” ujarnya.

Dia menyebutkan pihak Kejati DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai JPN untuk ikut memberikan konstribusi hukum. “Berupa
pertimbangan hukum maupun bantuan hukum,” ucapnya.

Dalam acara tersebut Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah juga menerima piagam penghargaan yang diserahkan GM Pelindo Tanjung Priok Silo Santoso berkat keberhasilan menyelamatkan aset-aset PT Pelindo.(muj)