JAKARTA (Independensi.com) -Tim Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tuntut hukuman mati dua terdakwa makelar shabu-shabu seberat 264,6188 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11).
Keduanya yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dan terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana.
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (30/11) mengatakan kedua terdakwa dituntut oleh JPU Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan dengan hukuman mati karena menjadi perantara jual beli sabu.
Perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada Maret 2021, dengan rencana sabu tersebut akan diantar menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Kecamatah Gunung Sindur, Kabupaten. Bogor, Jawa Barat.
Adapun menurut JPU perbuatan kedua terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan pertimbangan JPU menuntut hukuman mati antara lain karena keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama dan merupakan anggota sindikat jaringan international.
Selain itu barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar yaitu narkotika jenis shabu seberat netto 264,6188 kilogram
Bani mengatakan terhadap barang-bukti shabu berikut dua unit Handphone, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih dan kaos warna putih oleh tim JPU dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan
Sedangkan untuk barang bukti satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK Dirampas untuk negara.(muj)