BEKASI (IndelendensI.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama CC Egbuoma (43), kini harus mendekam dalam tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka ditangkap polisi dalam kasus investasi bodong dollar palsu Amerika Serikat (AS).
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 49 bundel uang dollar palsu Amerika Serikat , laptop dan sejumlah bukti lainnya yang digunakan saat melakukan penipuan.
Kasus ini ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, Rabu (13/12/2017), terungkap atas laporan korban bernama Edna Chandra ( 38) warga Perumahan Bulevar Hijau, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Awal kejadian ujar Indarto, korban berkenalan kepada pelaku melalui facebook. Pelaku mengaku bernama Mr Wonder yang akan menginvestasikan uang dollarnya kepada korban.
Pelaku memperlihatkan paket berisi uang dollar dan minta korban mengirim uang Rp 500 juta ke rekening atas nama Ani Sitorus. Namun dollar yang dijanjikan pelaku senilai 2 juta dollar AS, tidak ada.
Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Kayu Manis Barat RT15 RW01 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman Jakarta Timur, Rabu (13/12/2917) pukul 01.00 WIB.
Kasus itu bermula dari laporan korban bernama Edna Chandra yang merasa ditipu tersangka dengan janji penukaran uang tunai Rp 500 juta dengan 2 jutu dollar Amerika Serikat dalam bisnis investasi.
Korban sempat bertemu dengan tersangka setelah melihat gambar tumpukan uang dollar palsu yang dipajang tersangka di laman Facebook-nya.
Setelah tergiur dengan janji tersebut, keduanya sempat bertemu dan melanjutkan transaksinya via pesan singat Whatsaaps.
Pada 22 November 2017, korban mentransfer uang tunai senilai Rp 500 juta kepada rekening tersangka melalui BCA. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka belum juga memberikan uangnya.
Lalu pada 8 Desember 2017, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap.
Kepada polisi, tersangka mengaku berkeluarga dengan warga negara Indonesia. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (jonder sihotang)