Cegah Penularan Covid 19, Satpoll PP DKI Siap Tempatkan Personel di Perkantoran

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran virus corona di Ibukota. Salah satunya menempatkan personet Satpol PP di perkantoran yang saat ini jadi kluster baru penularan virus corona di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan kesiapannya menempatkan personel di perkantoran. Namun, penempatan personel bersifat pasif, menunggu permintaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Ketika Dinas Tenaga Kerja membutuhkan pendampingan dari Satpol PP kita selalu siap,” katanya, Sabtu (7/8/2020).

Merujuk Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Arifin menuturkan pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perkantoran bukanlah Satpol PP melainkan Disnakertrans.

Terlebih lagi di dinas tersebut memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sehingga dianggap mampu menentukan ada tidaknya pelanggaran di perkantoran selama masa PSBB transisi.

“Sehingga dengan Pergub itu Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan penindakan secara langsung, apakah itu sanksi denda tetapi sekali lagi apabila Satpol PP diminta untuk mendampingi siap dan kita bukan istilahnya baru sekarang sejak awal kita selalu sama-sama melakukan pendampingan,” tuturnya.