JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mulai menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Aset yang disita pada hari ini milik tersangka Johan Darsono Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Berupa tiga bidang tanah seluas 16.360 meter atau sekitar 1,6 hektar di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/2) malam mengatakan untuk penyitaan terhadap aset tersangka JD, tim jaksa penyidik pidana khusus telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Leonard menyebutkan sesuai dengan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022 mengizinkan tiga bidang tanah milik tersangka JD untuk disita.
Ketiga bidang tanah yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, antara lain seluas 5.195 meter sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 736, seluas 5.200 meter sesuai SHM Nomor 344 dan seluas 5.965 meter sesuai SHM Nomor 212.
Leonard menegaskan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus LPEI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Antara lain AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Kemudian tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Kemudian dua tersangka lainnya yaitu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Selain itu tersangka PSNM mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Serta tersangka DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.
Kasusnya berawal ketika LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
Selain tidak sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.
Sedangkan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.(muj)