Nurhayati

Keberanian Nurhayati Jangan Dipadamkan

Loading

Oleh: Bahtiar Sitanggang

NURANI Nurhayati bergejolak, sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon, menyaksikan Kepala Desanya diduga menyalahgunakan keuangan negara Rp. 818.000.000,– lalu menyampaikannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Temuan itu dilanjutkan ke Polres, sesuai hasil penyelidikan menetapkan S Kepala Desa Citemu menjadi Tersangka dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Sang pelapor, Nurhayati, akhir Desember 2021, ibu dari dua orang anak ini, berbalik turut juga menjadi Tersangka oleh Polres Cirebon.

Nurhayati curhat melalui video, kecewa terhadap penegak hukum dia yang melaporkan kok ikut jadi Tersangka.

Dia tahu jadi Tersangka dari Penyidik yang tidak sampai hati menyampaikan Surat Panggilan kepadanya, karena penyidik tahu status Nurhayati, namun sesuai dengan petunjuk dari Kejari sebagai syarat P-21 kasus Tersangka Kepada Desa S.

Kepala Kejari Cirebon Hutamrin menampiknya, pihaknya tak punya wewenang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka. Yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti.

Dalam pada itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka, karena dinilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan Kepada Desa Citemu S.

Dasarnya Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri No. 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Ditambahkan Kejari Cirebon Hutamrin, ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kades Citemu, penyidikan dilakukan Polres Kota Cirebon, berkas perkara tersangka S dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik, diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti, hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara koordinasi dengan kesimpulan ekspose perlu ada pendalaman terhadap saksi Nurhayati, dan penetapan Tersangka terhadap Nurhayati murni wewenang penyidik, ungkap Hutamrin.

Kapolres maupun Kejari Cirebon tidak menjelaskan status Nurhayati sebagai saksi pelapor terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades S.

Hanya prosedur formal, beralasan Nurhayati kecewa serta mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya, bahkan menurutnya dia ikut selama dua tahun membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi terrsebut.

Dalam mempertahankan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum, Kapolri dan Jaksa Agung perlu gerak-cepat untuk menjernihkan persoalan Nurhayati serta meluruskan proses hukum yang mungkin ada yang tersimpangi hanya untuk memenuhi formalitas semata.

Sebagai pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 berbunyi :
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Kalaupun Nurhayati ikut menikmati hasil tipikor tersebut, menurut aturan yang ada kasus yang ia laporkan itu harus diputus dulu oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Perlu diingat bahwa Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan: “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”

Nurhayati seharusnya memperoleh Penghargaan sesuai Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan adalah tidak sesuai dengan khierarti peraturan perundang-undangan, jika menerapkan peraturan yang lebih rendah yaitu Permendagri No. 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Membandingkan duka nestapa Valencya (45) seorang isteri yang dijadikan tersangka dan dituntut satu tahun penjara oleh Kajari Karawang karena “Marahi Suami Mabuk” ( Kompas.com – 17/11/2021).

Terhadap kasus Valencya ini, Kejaksaan Agung sigap memeriksa sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ibu dua anak yang memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk, dijadikan sebagai Tersangka KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Kita mengapressiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus waktu itu, terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Bahkan dengan segera melakukan Eksaminasi Khusus, dan hasilnya Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik ke Kejaksaan Agung karena dianggap tak punya “sense of crisis”.

Menurut hemat kita, agar semangat pemberantasan korupsi tidak padam, Kapolri dan Kejaksaan Agung perlu mengambil langkah sigap dan gerak cepat, menyelesaikan dan meluruskan proses hukum yang menimpa Nurhayati, sekaligus mendorong lahirnya Nurhayati-Nurhayati lain.

Penulis adalah wartawan senior, tinggal di Jakarta