BEKASI (IndependensI.com)- Guna meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, diperlukan dana atau investasi yang besar. Pembangunan jaringan perpipaan dan Instalasi Pengolahan Air (IPA), menjadi yang utama dalam penyediaan air bersih dan memerlukan dana paling besar.
Salah satu sumber dana investasi dalam pembangunan jaringan dan IPA, dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Tapi, selama ini, dana PMP dari pemerintah daerah sangat terbatas. Itu akibat keterbatasan keuangan pemerintah.
Maka, guna mengatasi hal itu, perlu ada kerjasama dengan Badan Usaha Swasta (BUS). Namun kerjasama itu harus saling menguntungkan. Hal itulah yang kami laksanakan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai mana disarankan Bupati Bekasi..
Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Senin (21/3/2022), sehubungan dengan pelayanan air bersih bagi sekitar 5 juta jiwa penduduk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kerjasama dengan badan usaha swasta tersebut, ungkap Dirut Usep Rahman Salim, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Sebab penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah pemerintah.
Dalam perencanaan bisnis 2018-2023, PDAM Tirta Bhagasasi menetapkan langkah-langkah strategis diantaranya:
1. Meningkatkan cakupan pelayanan, yaitu memanfaatkan peluang relatif tingginya pendapatan masyarakat dan tingginya minat berlangganan dari masyarakat yang belum menjadi pelanggan.
2. Mengembangkan wilayah pelayanan dan yang belum terlayani.
3. Optimalisasi marketing di wilayah yang sudah terlayani.
4. Mengoptimalkan dan melakukan perbaikan terhadap unit produksi yang ada.
5. Menambah kapasitas produksi dan jaringan pipa transmisi/distribusi.
6. Meningkatkan pelayanan khususnya kualitas, kontinuitas, dan hubungan pelanggan.
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar bekerja secara profesional.
8. Melakukan penyesuaian tarif air minum secara berkala, dikarenakan meningkatnya biaya operasional seiring inflasi secara menyeluruh untuk menjaga kestabilan kinerja perusahaan.
9. Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mendukung bisnis PDAM.
10. Melakukan langkah – langkah yang tepat untuk penurunan kebocoran dan merupakan kegiatan rutin.
11. Melakukan sosialisasi kondisi PDAM kepada stakeholder termasuk masyarakat pelanggan dan non pelanggan. (jonder sihotang)