Menurut anggota Fraksi PPP itu, peraturan tersebut telah disahkan sejak 17 Maret 2022 lalu. Sehingga harus disosialisasikan ke masyarakat, agar tau dan mengerti.
“DPRD Gresik menilai bahwa peraturan untuk memberikan perlindungan nelayan, ini sangat penting agar bisa membantu atau menyelesaikan persoalan yang sering dihadapi para nelayan saat melakukan aktifitas dilaut,” ujarnya, Minggu (27/3).
Sedangkan peraturan tentang ketertiban kemasyarakatan lanjut Lilik dilakukan, karena menjamurnya cafe yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bagunan (IMB) maupun melanggar izin yang telah ditentuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Selain hal itu, persoalan orang meminta-minta di jalan, baik pengemis maupun pihak yang meminta sumbangan berkedok untuk membangun rumah ibadah atau hal lainnya juga akan ditertibkan,” tuturnya.
“Persoalan yang juga menjadi sorotan kami adalah tempat hiburan, sebab Gresik dikenal sebagai kota santri dan kota wali. Sehingga perlu ada pengawasan, agar tempat hiburan yang ada tidak keluar dari jalur semestinya (tidak tempat maksiat),” tuturnya.
Lebih lanjut Lilik Hidayati akan menindaklanjuti semua usulan atau masukan dari warga yang menjadi peserta sosper.
“Sejumlah masukan dari masyarakat, seperti persoalan parkir dikawasan makam Sunan Giri hingga tempat parkir yang harus memiliki izin akan kami teruskan ke pihak terkait,” tegas politisi senior PPP ini.
“Harapan kami dengan adanya perda tersebut bisa menjadikan Kabupaten Gresik lebih baik dalam segala hal, sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (Mor)