Jaksa Agung Minta para Calon Jaksa Pahami Misi dan Visi Lembaga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada para calon jaksa yang kini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa untuk memahami visi dan misi lembaga Kejaksaan.

“Agar setelah dilantik sebagai jaksa sudah memahaminya. Karena dari sana akan diketahui arah garis kebijakan penegakan hukum dan politik penegakan hukum Kejaksaan,” kata Jaksa Agung dari ruang kerjanya saat memberi pengarahan secara virtual kepada 459 calon jaksa yang sedang mengikuti PPPJ Angkatan 78, Kamis (2/12).

Dia menuturkan pentingnya pemahaman terhadap visi dan misi Kejaksaan akan membantu setiap jaksa menata langkah dan bergerak pada koridor yang tepat menuju arah yang dikehendaki pimpinan.

Diantaranya, kata dia, mensukseskan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, dan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021. “Pahami betul visi misi dan implementasikan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan juga PPPJ adalah candradimuka bagi setiap calon jaksa untuk mempersiapkan, membentuk, dan memastikan siswa dapat bertransformasi menjadi jaksa.

“Bagi yang lulus dari proses pendidikan akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa,” ucapnya. Perubahan itu, kata dia, tentu bukan sekedar perubahan status semata, melainkan atribut yang akan dilekatkan dalam kapasitasnya sebagai seorang Jaksa.

“Yaitu pada perubahan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat karena jabatan. Dari seorang staf yang tidak mempunyai kewenangan apapun dalam penegakkan hukum menjadi seorang Jaksa dengan segenap atribut kewenangan yang sangat menentukan nasib seseorang,” ujarnya.

Dia menyebutkan juga seorang Jaksa dengan kewenangannya itu dapat merampas kemerdekaan seseorang. “Ini tentunya kewenangan sangat luar biasa, yang jika tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim.”

“Sebagai Jaksa Agung, saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang, maka gunakan kewenangan secara arif dan bijaksana,” ujarnya sera menyebutkan kewajiban Jaksa juga bertambah.

“Seperti melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Karena sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau negara,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Begitu pun, kata dia, dengan perubahan sikap dimana sebagai seorang Jaksa harus mampu memposisikan diri dalam keseharian. Diantaranya harus selektif berbicara dan bahkan bergaul pun harus sangat berhati-hati.

Dikatakannya perubahan kedudukan tentu harus diikuti perubahan pola pikir, pola kerja, sikap dan perilaku berlandaskan pada integritas, dan profesionalitas. “Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir dan dengan integritas yang tinggi maka akan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan seorang jaksa selain harus menguasai undang-undang juga wajib menguasai petunjuk internal. Seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa
Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur yang berlaku, dan petunjuk lainnya.

“Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi, dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan. Karena dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur, sehingga akan menuntun Jaksa pada keberhasilan pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Dia menegaskan kegagalan dalam memahami aturan dapat berakibat fatal dan atribut kewenangan yang ada dapat dicabut sewaktu-waktu. “Jika saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu.”

Hadir dalam pengarahan Jaksa Agung secara virtual yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tony T Spontana, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, para Kapus, Pengajar dan Widyaiswara serta peserta PPPJ Angkatan 78.(muj)