JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung garap kasus baru dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan. Jika sebelumnya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kini terkait dugaan korupsi penyimpangan impor garam industri tahun 2016-2022.
Kasusnya pun secara cepat telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan hanya 13 hari setelah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus pada hari ini menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna mencari pihak yang paling bertanggung-jawab atau calon tersangkanya.
Surat Perintah Penyidikan tersebut dengan Nomor Prin- 38/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Sedang Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 sebelumnya diterbitkan pada 14 Juni 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6) mengungkapkan kasus yang kini disidik pihaknya berawal ketika Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI.
“Namun persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” katanya seraya menyebutkan yang lebih menyedihkan lagi garam impor untuk industri kemudian dicetak dan diberi label SNI sehingga seolah-olah sebagai produk dalam negeri.
Akibatnya, tutur dia, UMKM yang seharusnya mendapat rezeki dari garam industri produk lokal atau dalam negeri tapi malah dirugikan. “Karena garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM. Ini yang sangat-sangat menyedihkan,” ucap Jaksa Agung.
Dikatakannya dampak dari penyimpangan impor garam industri tidak saja menimbulkan kerugian pada keuangan negara. “Tapi juga kerugian pada perekonomian negara dan mempengaruhi usaha PN Garam. Karena kalah bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya.”(muj)