JAKARTA (Independensi.com) – Hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan yang tidak baik atau buruk harus ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum untuk efek jera.
“Karena jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan distrust bagi industri keuangan dalam maupun luar negeri,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar dan jajarannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8).
Oleh karena itu Jaksa Agung mengharapkan keterbukaan informasi dan hasil pengawasan dari OJK sangat penting diberikan kepada penegak hukum, termasuk kejaksaan guna pencegahan dan penindakan.
Dalam pertemuan itu Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada OJK atas kerjasama yang terjalin baik terutama dalam mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Karena banyak membantu memberikan barang bukti berupa surat-surat, laporan-laporan terkait perkara yang diminta dan yang terpenting memberikan ahli dari OJK terkait transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Sementara Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan kunjungan para Komisioner OJK selain untuk bersilahturahmi juga untuk pengenalan karena baru dilantik dua minggu lalu.
Dia menyebutkan ke depannya juga akan dilakukan penguatan antar lembaga yang antara lain saling tukar informasi, adanya Focus Group Discussion (FGD) dan workshop bersama serta melakukan
pengawasan kolaborasi.
Mahendra mengharapkan juga adanya kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud),” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pengguna jasa keuangan maka kewenangan Bidang yang dapat membubarkan perusahaan akan menjadi sangat simultan jika koordinasi dan kolaborasi dilaksanakan ke depannya.(muj)