Kejagung Sita Dua Aset Apeng Bos PT Duta Palma Tersangka Korupsi-TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus belum lama ini menyita dua aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pokok yaitu dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (20/8) kedua aset disita berupa tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 seluas 16.250 M2 dengan lokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, tutur Sumedana, tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 seluas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

“Selanjutnya Tim jaksa penyidik memasang plang penyitaan di lokasi dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Bali ini.

Dia menambahkan selama kegiatan penyitaan di dua lokasi aset tersangka pada Kamis (19/8), Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan kepada Tim Penyidik.

Dalam kasus ini selain Surya Darmadi, juga menjadi tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachmat. Kasusnya berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka Surya Darmadi alias Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Akibat perbuatan tersangka Apeng diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.(muj)

  1.