Abidin Fikri & BP-Jamsostek Sosialisasikan Manfaat JKK & JKM Pada Pekerja Informal

Loading

BOJONEGORO (Independensi)- Anggota Komisi IX DPR-RI Abidin Fikri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecataman Ngasem, Bojonegoro, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, serta Kepala Bidang Kepesertaan Anang Widyanto.

Dalam kesempatan itu, Abidin Fikri menjelaskan pentingnya program jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia khususnya pekerja yang kepesertaannya wajib, apapun bidang pekerjaannya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pun mendaftarkan dua program BPJAMSOSTEK untuk peserta yang hadir sebanyak 200 peserta.

“Semua yang hadir saya daftarkan dua program BPJamsostek dengan iuran Rp16.800 per bulan selama 3 bulan, setelah itu kepada seluruh pekerja informal dapat melanjutkan iurannya tiap bulan, hanya Rp 16.800 mendapat proteksi diri yang luar biasa,” kata Abidin.

Lebih lanjut Abidin menjelaskan, manfaat program JKM dan JKK adalah ketika meninggal dunia mendapat santunan Rp42 juta.

Kemudian ketika terjadi musibah kecelakaan kerja, biaya pengobatan tidak terhingga dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mencapai 48 kali upah yang dilaporkan.

“Terus juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta,” ujar Abidin

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan, selain JKK dan JKM, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Iman menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal.

“BPJamsostek ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya,” ujar Iman.

Untuk menjadi peserta BPJamsostek, kata Iman, sektor informal adalah seluruh pekerja seperti petani, tukang ojek, tukang becak, toko kelontong dan lain sebagainya, yang menjalankan usahanya secara mandiri.

Iman berharap, sosialisasi pentingnya BPJamsostek bagi tenaga kerja informal yang digelar dengan anggota DPR RI ini bisa bermanfaat untuk kemudian hari.

“Paling tidak info ini jangan dipendam sendiri, akan tetapi boleh disampaikan kepada masyarakat di sekitarnya. Saya juga berterima kasih kepada anggota IX DPR RI pak Abidin Fikri atas kepeduliannya terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sudah menyempatkan hadir mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Iman.  (Hiski Darmayana)