Kejari Jakut Adakan Luhkum kepada Santri agar Pahami Hukum yang Berlaku

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah, Tugu Utara, Kecamatan Koja pada Rabu (24/8) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam mengatakan tujuan kegiatan penyuluhan hukum agar para santri mengetahui dan memahami peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi selain pengetahuan Islam yang telah diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu memahami peraturan hukum yang berlaku. Khususnya hukum pidana yang wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Sofyan Kamis (25/8).

Dia menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum disampaikan Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis bidang Intelijen  Andrian Al Mas’udi selaku nara sumber.

Sedangkan materi yang disampaikan, tutur dia, antara lain tujuan dan latar belakang kegiatan, perlindungan hukum bagi Setiap Warga Negara Indonesia dan supremasi Hukum

“Selain itu terkait proses Hukum di Indonesia, UUD terkait Hukum Pidana, Lembaga Kejaksaan di Indonesia, Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Supremasi Hukum serta Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan,” ujarnya.

Adapun penyuluhan hukum dihadiri Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara Rachimin, Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara N Nazliyah serta para pengajar dan Ustad serta 50 santri putra-putri Pesantren Syarief Hidayatullah.

Sofyan menambahkan JMP merupakan program Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”

“Melalui JMP diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas,” ucapnya.(muj)