Halangi Penyidikan, Kejagung Tahan Penasehat Hukum PT Palma Satu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung nampaknya tidak kompromi dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group yang kemudian dijadikan sebagai lahan perkebunan sawit.

Siapapun yang diduga terlibat atau bahkan menghalang-halangi dan merintangi penyidikan akan diusut dan ditetapkan sebagai tersangka seperti terhadap DFS selaku kuasa hukum PT Palma Satu dari PT Duta Palma Group.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (25/8)  DFS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait obstruction justice yaitu menghalangi-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

Dikatakan Sumedana perbuatan tersangka menghalangi atau merintangi penyidikan yaitu mencegah penggeledahan dan penyitaan delapan bidang tanah perkebunan kepala sawit berikut bangunan di atasnya seluas 37 ribu hektar di Kabupaten Inhu.

Tersangka semula pada hari ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” tutur Sumedana.

Namun status DFS dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kemudian berubah dari semula saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(muj)