Korupsi Alat Berat, Mantan Pejabat Dinas Bina Marga Dijebloskan ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yakni HD dijebloskan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (25/8).

HD ditahan tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Kamis (25/8) penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Penahanan didasari syarat obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tutur Ashari.

Adapun kasus yang menjerat tersangka HD berawal ketika pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Sedang penyedia barang dalam pekerjaan tersebut yaitu PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 dengan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar.

Ashari mengungkapkan dalam melaksanakan pengadaan barang melalui Purchasing e-Katalog ternyata tersangka HD selaku PPK tidak membuat atau menetapkan HPS. “Tapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB berdasarkan harga survei pasar.”

Selain itu, kata dia, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

“Tapi tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan PT DMU. Karena alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Ashari, diduga telah
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih. Tersangka HD dalam kasus ini disangka melanggat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(muj)