BEKASI (IndependensI.com)- Setelah melalui proses hingga tujuh tahun, Kamis (8/12/2022) malam, menjadi tanggal bersejarah bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Kini, akhirnya PDAM yang berkantor pusat di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, dimiliki secara tunggal oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu seiring ditandatanganinya pengakhiran kerja sama (PKS) pengelolaan dan kepemilikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini antara Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi dengan Tri Adhianto Cahyono selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi. Penandatanganan dilaksanakan di Hotel Nuanza Kabupaten Bekasi.
Selain penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, turut menandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifiddaulah, Kajari Kota Bekasi dan Kajari Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara.
Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat Jun Suwarsono, juga membunuhkan tandatagannya. Kedua Sekda Pemerintahan Bekasi, juga ikut membubuhkan paraf dalam berita acara tersebut.
“Sejak 2017 Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sudah menyepakati pengakhiran Kerjasama pengelolaan dan kepemilikan. Tapi apa yang direncanakan, tidak mudah diwujudkan karena banyak hal yang harus dilalui dalam prosesnya sampai akhirnya hari ini kesepakatan resmi ditandatangani,” kata Dani Ramdan.
Ditegaskan, berakhirnya kepemilikan ganda atas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, ini merupakan hal penting bagi peningkatan status perusahaan yang selama ini terganjal perkara kepemilikan tersebut. Maka, ia memastikan status PDAM ini akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai aturan yang berlaku.
“Tak hanya itu, dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka PDAM Tirta Bhagasasi bisa bekerja lebih optimal memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas air yang didistribusikan, serta mencapai target MDG’s dan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” ucapnya.
Dani menegaskan, setelah pengakhiran kerjasama ini, akan dilanjutkan dengan langkah teknis yang harus dijalankan seperti penisahan aset, dan wilayah layanan.
Maka, ia pun meminta kedua Sekretaris Daerah, segera menindaklanjuti sebaiknya dengan semangat kekeluargaan biar tuntas cepat agar masing-masing pemda bisa fokus. Dan PDAM yang sudah terpisah
Perda penyertaan modal tahun 2023 direalisasi untuk peningkatan pelayanan.
Teknis pemisahan aset, agar Direksi menjalankan, dan dibantu Dewan Pengawas sehingga bisa optimal untuk perluas cakupan layanan, peningkatkan kualitas air, sehingga tujuan MDGs tercapai. Dengan demikian masyatakat semakin sejahtera, tegas Dani
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan sependapat dengan Dani Ramdan. Dengan pemisahan ini, Kota Bekasi yang sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, bisa termotivasi untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
Maka, ia pun memerintahkan Plt Dirut Perumdam Tirta Patriot, dapat meningkatkan pelayanan dengan adanya penyerahan aset dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, akan ada penambahan pelanggan 20.000 sambungan langganan menjadi pelanggan Tirta Patriot.
“Segera lakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti kesepakatan ini,” ucapnya.
Baik Dani dan Tri mengakui, mereka sebagai pimpinan daerah, baru melakukan penandatanganan pengakhiran kepemilikan dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, setelah ada izin dan persetujuan Meteri Dalam Negeri. Dengan demikian tidak melanggar dan melawan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama, Direktur Teknik dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Johny Dewanto dan Maman Sudarman. Juga hadir Plt Dirut Perumdam Tirta Patriot Ali Imam Faryadi. (jonder sihotang)