Tim Tabur Kejati Aceh “Hattrick” Sehari Berhasil Tangkap Tiga DPO

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menunjukan kinerjanya setelah berhasil “hattrick” menangkap tiga buronannya sekaligus pada hari yang sama yaitu Kamis (9/3/2023).

Ketiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh ditangkap di tempat berbeda yaitu Nazarullah Akbar Alias Akbar Bin Ilyas Fatham, Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar dan Irfan Andika Bin Sofyan.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Muhkzan mengatakan, Jumat (10/3/2023) dari ketiga DPO tersebut dua diantaranya yaitu Nazarullah dan Maskurullah merupakan terpidana kasus Pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang.

Keduanya, ungkap Muhkzan, ditangkap setelah buron selama enam tahun. “Penangkapan mengacu putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

Dia menyebutkan terpidana Nazarullah lebih dulu ditangkap Tim Tabur di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya terpidana Maskurullah di Gudang J&T Kota Langsa sekitar pukul 08.30 WIB.

“Kedua DPO telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang,” kata mantan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau ini.

Dia mengatakan untuk satu DPO lagi yaitu terpidana Irfan Andika ditangkap setelah empat tahun buron dengan mengacu Putusan PN Lhokseumawe No:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018.

“Terpidana ditangkap di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 15.13 WIB,” kata Muhkzan seraya menyebutkan terpidana telah
diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi ke LP Lhokseumawe.

Dia pun mengimbau kepada para buronan yang masuk sebagai DPO di wilayah hukum Kejati Aceh untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”(muj)