JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sejauh ini ternyata sudah mencegah 25 orang untuk berpergian luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.
Pencegahan ke luar negeri atau ke luar wilayah Indonesia yang dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung termasuk terhadap yang terbaru sebanyak dua orang pada bulan Februari 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (30/3/2023) kedua orang yang dicegah ke luar negeri masing-masing atas nama JS pihak swasta dan DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Pencegahan tersebut, tutur Ketut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta) dan berlaku selama 6 bulan.
Selain itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
“Keputusan pencegahan ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut.
Dia menambahkan dalam kasus ini Tim jaksa penyidik pidana khusus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.
Sebelumnya tim jaksa penyidik telah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp10 miliar dari sejumlah pihak termasuk sebesar Rp534 juta dari adik kandung Johnny G Plate yaitu GAP yang menerimanya dari PT BAKTI Kominfo.
Sedangkan dalam bentuk mata uang asing yaitu 6.400 dolar Amerika, 110.234 dolar Singapura, 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM). Serta menyita lima mobil dan tiga sepeda motor tergolong mewah.
Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Adapun kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Antara lain tersangka AAL (Direktur Utama PT BAKTI Kominfo) dan tersangka GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
Kemudian tersangka YS (Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020), tersangka MA (Account Director PT Huawei Tech Investment) dan tersangka IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).(muj)