Yusrizki Dirut Perusahaan dari Happy Hapsoro Segera Diadili Kasus BTS 4G

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah Johnny Plate dan kawan-kawan, kini giliran dua tersangka lain kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah berkas perkara keduanya lengkap atau P21.

Salah satunya Yusrizki Muliawan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) yang sebagian besar sahamnya dimiliki Happy Hapsoro suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Sedangkan yang lainnya yaitu tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS).

Tapi dari keduanya baru tersangka Yusrizki berikut barang-buktinya yang telah diserahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (04/09/2023) malam mengatakan terhadap tersangka YUS tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Agustus hingga 4 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka YUS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk tersangka WP saat ini sedang disiapkan untuk dilakukan tahap dua dari tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Adapun kedua tersangka disangka melanggar Undang-Undang yang berbeda. Yaitu untuk tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.