Cornelis Pertanyakan Wacana Perppu Pilkada Serentak 2024

Loading

Pontianak- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH mempertanyakan munculnya wacana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada Serentak 2024.

Menurut Cornelis, Perppu diterbitkan jika ada keadaan memaksa, sementara terkait pelaksanaan Pilkada Serentak, semuanya dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

“Ada isu yang berkembang sekarang dari Kementerian Dalam Negeri, pilkada 2024 yang semula akan digelar pada 27 November 2024, isunya mau dipercepat pada bulan September 2024. Nah, pemerintah akan mengeluarkan Perpu. Itu baru isu, entah benar entah tidak, kita juga belum tahu,” ujar Cornelis di Pontianak, Minggu, (10/09/2023).

Lebih lanjut Cornelis menjelaskan bahwa Perppu itu dikeluarkan jika keadaan darurat, kalau sekarang Indonesia dalam keadaan baik-baik saja.

“Untuk Pilkada Serentak, itu sudah dibahas hampir satu tahun dan kita juga telah menyepakati waktu pelaksanaannya,” terang Cornelis.

Kendati demikian, jika ada pertimbangan lain, Cornelis mengaku hal itu dikembalikan lagi pada pemerintah.

“Tapi kalau memang mau dirubah lagi, ya terserah presiden lah. Tapi kalau menurut saya sih, apa yang sudah menjadi kesepakatan, ya kita jalankan saja,” jelasnya.

Terkait usulan Perppu tersebut kata Cornelis, sejauh ini memang belum masuk ke Komisi II DPR.

“Sampai saat ini belum masuk draft usulan Perppu-nya,” tutup Cornelis.