JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tetap jalan dan tidak berhenti hanya terhadap sejumlah tersangka yang sudah dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan dari pihak korporasi yang masih terus didalami Tim penyidik,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (18/02/2024).
Oleh karena itu, tutur Ketut, proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
“Adapun seluruh proses tersebut dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” ujarnya seraya menyebutkan mengenai penetapan tersangka baru sepenuhnya adalah wewenang dari Tim Penyidik seperti diatur dalam pasal 183 KUHAP.
“Yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan,” ujar Ketut. Karena, kata dia, dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.
“Lebih lanjut dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain,” ujar Ketut yang belum lama ini dilantik sebagai Kajati Bali dan masih merangkap Kapuspenkum.
Oleh karena itu Ketut menepis jika Kejaksaan Agung stagnan atau berhenti mengusut kasus BTS 4G. “Jadi tidak benar kami stagnan atau berhenti dalam mengusut kasus tersebut,” ujarnya.
Sebab, tutur dia, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara. “Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis,” ucapnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diusut Kejaksaan Agung tidak hanya terkait pokok perkaranya mengenai korupsi dalam proyek tersebut. Tapi juga dugaan adanya aliran dana hasil korupsi proyek tersebut ke sejumlah pihak.
Sebagian pihak yang diduga terima aliran dana haram dari proyek BTS 4G juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain eks anggota BPK Achsanul Qosasi dan koleganya Sadikin Rusli yang diduga menerima sebesar Rp40 miliar.
Uang diterima dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dengan tujuan untuk mengondisikan hasil audit BPK saat BPK sedang melakukan audit terkait proyek pembangunan BTS 4G.
Namun kedua tersangka melalui pengacaranya telah mengembalikan uang tersebut dua kali. Pertama sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau sebesar Rp31 miliar dan yang kedua sebesar 619.000 dolar atau sebesar Rp9 miliar berdasarkan kurs rupiah kepada Tim penyidik.
Pihak lainnya yaitu tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean yang diduga menerima aliran dana Rp15 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G.
Uang tersebut diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan terdakwa Irwan Hermawan melalui Indra staf dari Galumbang.
Sementara Menpora Dito Ariotedjo disebut-sebut juga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dengan tujuan sama seperti Edward yaitu untuk mengamankan kasus BTS 4G.
Namun Dito membantahnya seusai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung dan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pihak lain yang diduga menerima aliran dana yai tapi belum diperiksa yaitu Nistra Johan staf anggota Komisi I DPR RI. Nistra diduga menerima aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari terdakwa Windi Purnama untuk dapat menghentikan kasus BTS 4G.
Kemudian Windu Aji Susanto juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp66 miliar melalui Irwan Hermawan yang diterima dua kali. Uang yang diterima Windu di kantornya tujuannya sama yaitu untuk dapat menghentikan kasus BTS 4G.(muj)