BEKASI (IndependensI.com)- Sejumlah barang ilegal sitaan petugas Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, dimusnahkan. Nilainya cukup signifikan Rp 2,1 miliar
Pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kemarin. Adapun Barang Kena Cukai (BKS) ilegal yang dimusnahkan, berupa rokok dan barang-barang hasil pemindahan eks kepabeanan.
Barang-barang yang dimusnahkan selain rokok diantaranya, kosmetik, obat-obatan, aksesoris dan pakaian. Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 4.417.864 batang dengan perkiraan nilai rupiah sebesar Rp 2,1 miliar.
Saat pemusnahan, Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, barang-barang itu merupakan hasil penindakan kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dari tahun 2021 hingga 2024.
Saat itu, ikut dimusnahkan Barang Milik Negara (BMN) itu juga dilakukan untuk mengamankan kebocoran penerimaan negara. Ke depan, pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, akan menggencarkan sosialisasi mengenai regulasi cukai kepada masyarakat. (jonder sihotang)