BEKASI (IndependensI.com)- Pajak, merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Peruntukannya buat membiayai pembangunan oleh pemerihtah pusat secara nasional maupun oleh pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang ketentuan pemungutan pajak daerah. Acara dibuka Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan perwakilan pengusaha d kawasan industri, bertempar di Aula KH. Noer Ali, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, kemarin.
FGD diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami akan berkeliling ke tiap kawasan untuk bertemu dengan tenan- tenan. Agenda ini, tujuannya yakni memberikan informasi terbaru kebijakan-kebijakan terkait pajak daerah, untuk kepentingan bersama,” kata Dani.
Informasi terkait kebijakan baru mengenai pajak, juga dibutuhkan para pengusaha kejelasannya. Dengga demikian, sebagai wajib pajak (WP), pengusaha sebagai badan dan masyarakat perorangan, dapat memahaminya
Kepada para pengusaha; Dani menjelaskan bahwa pajak yang masih menjadi primadona yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang memiliki porsi terbesar, terutama di pajak perkotaan yakni kawasan industri.
Selain PBB, Pemkab Bekasi terus menggali potensi sumber-sumber PAD yang lain. Diantaranya pajak pengusana katering, dan lajnnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menambahkan, pajak katering menjadi salah satu sumber PAD yang akan terus dioptimalkan. Sebagaimana diketahui, banyak pengusaha katering melayani sejumlah perusahaan yang berpotensi sebagai obyek pajak. (jonder sihotang)