Bandung (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara dalam kasus korupsi yaitu surat dakwaan penuntut umum.
“Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti wajib termuat,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi “Keynote Speaker” pada Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat Senin (26/08/2024)
Oleh karena itu, Jaksa Agung, hasil audit instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut.
“Sehingga adanya pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan. Khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Dia pun berharap eksistensi Auditorat Auditorat Utama Investigasi pada BPK dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan BPK dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan korupsi.
Hal tersebut, katanya, menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani. “Tapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujarnya.
“Tercatat pada tahun 2023 total pengembalian keuangan negara oleh Kejaksaan mencapai Rp4,467 triliun,” ucapnya seraya berharap peran BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan.
Jaksa Agung pun atas nama Kejaksaan RI memberikan apresiasi terhadap peran penting BPK dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.
Dia menambahkan sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.
“Kita berharap setiap LHP yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Adapun raker BPK kali ini mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”.(muj)